Makan adalah kegiatan memasukan makanan atau sesuatu ke dalam mulut untuk menyediakan nutrisi bagi manusia, binatang dan makhluk hidup lainnya dan juga energi untuk bergerak serta pertumbuhan, yaitu dengan memakan organisme. Berdasarkan jenis pola, Makhluk karnivora memakan daging, makhluk herbivora memakan tumbuhan, sedangkan omnivora memakan keduanya.
Makan sendiri memiliki banyak cara, dan kita sebagai seorang muslim memiliki tata cara makan yang disunnahkan dan ada pula yang dilarang. Salah satu cara makan yang dilarang adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh.
Abu Juhaifah mengatakan bahwa dia berada didekat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang berada didekat beliau,
لا أكُل وَأَنَا مُتَّكِئ"Aku tidak makan dalam keadaan bersandar." (HR. Bukhari no. 5399)
Makna Muttakian
Ibnu Atsir Rahimahullah berkata, "Yang dimaksud muttakian adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi". (Tawdhihul Ahkam 5:439)
Disebutkan oleh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam Fathul Bahri (9:451), Para Ulama berselisih mengenai makna ittika. Ada yang mengatakan, "bersandar ketika makan dalam bentuk apapun." Ada yang menjelaskan, "yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi." Ada pula yang menjelaskan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.
Dari perkataan Imam Malik yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.
Lantas apa hukum makan sambil bersandar?
Ibnu Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk Nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainya (orang lain) pun dimakruhkan. Karna cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar (adanya udzur syar'i), maka tidak mengapa. (Fathul Bahri, 9:451)
Salah satu alasan dilarangnya makan sambil bersandar adalah karna dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An-nakho'i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-fath (9:452).
Ibnu Hajar mengatakan, "Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri." (Fathul Bahri, 9:452)
Referensi: https://rumaysho.com/2480-dimakruhkan-makan-sambil-bersandar.html
